Keterbukaan Informasi Tentang Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris

25 Januari 2022
Keterbukaan Informasi Tentang Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris

KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Merujuk kepada :

  1. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”);
  2. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”); dan
  3. Peraturan I-E, Lampiran Keputusan Direksi

PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01- 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”)

Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 24 Januari 2022, Perseroan menerima surat pengunduran diri Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan.

Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan POJK 33/2014, keputusan atas permohonan pengunduran diri tersebut akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat.

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.

Jakarta, 25 Januari 2022 Direksi Perseroan